Semboyan35 Indonesian Railfans
Tarif KRL/Comuter Naik? - Printable Version

+- Semboyan35 Indonesian Railfans (http://www.semboyan35.com)
+--- Thread: Tarif KRL/Comuter Naik? (/showthread.php?tid=4693)

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11


RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - Bangunkarta - 02-07-2012

^^^^
wah.... mantab neh alasannya... Top Banget mirip alasan yg dikemukakan oleh operator yak, persoalan kemana....jawabnya kemana pula.....selalu melempar tanggung jawab ketika membuat kekisruhan... paling2 ujung-ujungnya kembali ke PSO yg katanya mandeg Ngikik

masalah PSO, operator sering berkoar-koar kalo jumlah PSO tahun 2012 dikurangin..... tapi operator tidak pernah menyebutkan pengurangan itu dari angka berapa menjadi berapa..... padahal kenyataannya PSO kereta api tahun 2011 sebesar Rp623,4 dan pada tahun 2012 menjadi Rp. Rp770,12 M, atu mengalami kenaikan jumlah sekitar 20%, dengan memperhitungkan inflasi tahun 2012 sebesar 6%, yaaa tidak ada alasan lagi untuk mereduksi kereta ekonomi..... waaah itu turun yak??? ato saya yg ketinggalan metode penghitungan terbaru dengan banyak faktor relativitas yaaaa Ngakak itu di media2 para humas ASBUN itu koq selalu berkoar jumlah sibsidi KA TA 2012 turun...tapi ga pernah menyebutkan angka, wkwkwkwkwk

masalah PSO yg telat pencairannya, apakah operator sudah melaksanakan kewajiban memisahkan pembukuan kereta non-PSO dan kereta PSO, bagaimana tanggapan operator atas pemindahan part kereta ekonomi subsidi ke kereta komersial
Quote:Kayaknya biar Bogie sama ACnya tidak di tukar dengan kereta komersial lainnya non K3 om. Soalnya saya pernah liat KA GBMS dengan K3 tahun 2007, tapi kok saya perhatikan di bogie tertulis "PJKA". K3 2007 kan udah TB-398 era PT.KAI..hehehe...New_xiexie
mungkin looh yaa..hehehe


terus... tahun ini operator mau menghapuskan KRL ekonomi, lah itu subsidi buat KRL sebesar Rp. Rp135,28 miliar dikemanain... enak dunk, PSO dapet, tapi kereta ekonomi dihilangkan.... oh iya, janjinya operator kan kalo akan hapus krl evan, tarif mo diturunin...... janji tinggal janji wkwkwkwkwkwkwk.....

kembali ke persoalan tarif KRL naik ah......pertanyaan temen2 Roker cuman 1 aja koq... katanya kalo tarif naek ada penambahan dan perbaikan pelayanan... apa ya???? masa kek yg maren2, katanya sistem CL agar masyarakat lebih mudah mengakses KRL, begitu juga sistem luvline...tapi kenyataannya, jaman luvline ini kereta makin kacau dan kereta lintas selatan kalo pagi malah dikurangin..... jadi janji hanya janjiiii...... wkwkwkwkwk

Out of Topic ʕ•́ᴥ•̀ʔっ
oh iya... selamat datang ruas Toll baru, Taman Mini-Blok M Ceria
atu lagi, harusnya bis-bis Patas AC ke Bogor dibikin kek dulu lagi, bisa ngetem di UKI, Slipi dan Komdak kek bis2 ke Bekasi... disamping itu memberi pilihan kepada penumpang, juga pasti akan bisa mengurangi kepadatan KRL jalur Bogor Ngikik jadinya kan ntar jalur bogor bisa aga lega kek KRL ke Bekasi.... so lebih nyaman dan silahkan menaikkan tariffff, kan sama2 angkutan umum....









RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - Warteg - 02-07-2012

Waduh, lagi-lagi para penglaju KRL dibikin pusing 7 keliling dengan kenaikan tarif KRL (Commuter Line)
Siap-siap para Roker (Rombongan Kereta Api) mensiasati kenaikan tersebut dengan berbagai cara Hitung...HitungHitung...Hitung



RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - spoor_jadul - 02-07-2012


Mengapa kontrak PSO untuk periode Januari-Desember 2012 terlambat ditandatangani ? Sebab Ditjen Perkeretaapian bersikeras agar PT KA menyepakati dulu pemisahan pencatatan pembukuan PSO. Hal itu yang kemudian SUDAH dipenuhi oleh PT KA. Karena pembukuan PSO tahun 2012 itu baru berakhir pada 31 Desember 2012, maka analisa PSO tahun 2012 itu cukup atau tidak cukup baru akan diketahui setidaknya pada kuartal I tahun 2013.
Nantinya, PT KA juga diharapkan mengumumkan secara terbuka hasil analisa itu ke masyarakat. Bila ternyata realisasi biaya operasi kereta ekonomi memang lebih besar dari dana PSO dari pemerintah, maka rakyat akan tahu siapa yang bersalah !

Berkurangnya frekuensi krl ekonomi itu bukan semata-mata murni keinginan PT KA tapi juga karena ada faktor gangguan sarana karena usia sarana krl ekonomi yang sudah tua dan perubahan Gapeka 2010 menjadi Gapeka 2011 untuk KRL Jabotabek.

Karena pada thread ini sedang dibahas kenaikan tarif krl commuter line pada 1 Oktober 2012, maka saya sampaikan dasar hukumnya yaitu Peraturan Presiden (perpres) nomor 83 tahun 2011. Benar memang ada beberapa service yang masih jauh dari keinginan publik (termasuk loop line krl, dsb) dan itu menjadi kewajiban PT KA untuk memperbaiki service tersebut sesuai dengan amanat perpres nomor 83 tahun 2011.


RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - ady_mcady - 02-07-2012

ini bener mau naik sampai 9rb? wah, bagimana mau mengangkut 1 juta penumpang perhari kalau tarifnya kayak begitu. apalagi krl eko bakal wassalam menyusul krl eko tangerang.

selain jalan tol yang mengakomodasi kaum menengah ke atas, yang menengah kebawah masih bisa berharap koridor busway dibangun sampai daerah suburb (depok, bekasi, tangerang). katanya koridor 15 (manggarai-ui depok) mau dibikin melayang (elevated) buswaynya. jumlah bus juga ditambah sampai 1000 unit dari sekarang yang 400 an.


RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - Warteg - 02-07-2012

Bakalan kesaing busway, Sad
CL tiket naik apakah pelayanan tetap begitu, yang KKW isinya ada prianya ??


RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - Bangunkarta - 02-07-2012

ahahahahahahaha... yg saya bold bozzz... Ooohhh jadi itu, tujuannya operator bikin woro-woro.... itu hanya untuk menyatakan bahwa segala persoalannya itu adalah given yak... mantab neh cuci tangannya Top Banget bukan untuk mencari solusi dan memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik bahwa Pemerintah kurang ini, operator juga kurang itu.... dan sebagai pimpinan BUMN yg punya akses ke 2 kementerian (kEMHUB DAN Kem-BUMN), pimpinan operator seyogyanya akan melakukan beberapa upaya untuk memberikan yg terbaik bagi perkereta-apian... toh operator juga ga da upaya agar PSO turun dgn lancar.... mana buktinya kalo operator telah memisahkan pembukuan kereta PSO dan kereta non-PSO, pemisahan aset negara dan aset perseroan mana???? masalah PSO yak... saya hanya mencoba berpikir secara awam aja koq (maklum orang awam), kalo tahun 2011 subsidi 600'an M bisa dipake tarik K-3 ampe 11 gerbong, nah tahun 2012 PSO naek 20%, asumsi inflasi 5,7% terus dengan kebijakan TD 100% .... bukankah tidak ada alasan pengurangan/penghapusan ekonomi..... secara tidak ada trayek ekonomi baru....

ada sebuah tulisan
Quote:justru fakta sebaliknya. Dalam sebuah pertemuan antara PTKA/KCJ, anggota Komisi V DPR RI dan Perwakilan Penumpang (KRL Mania, Aspeka), dia bercerita saat ditanya Wapres Boediono “apa yang sesungguhnya dibutuhkan PTKA” lalu dijawab bahwa “PTKA tak butuh apa2 dari pemerintah bahkan PSO pun kami tak butuh”. Bagi saya pribadi ini –jika pengakuan itu benar– jelas pernyataan yang mengejutkan, mengecewakan dan sekaligus kontradiksi dengan wajah PTKA yang katanya sangat pro-rakyat seperti yang digambarkan dalam tulisan tersebut. Bagaimana mungkin PTKA mengeluh di media soal seretnya aliran PSO sementara ketika berhadapan langsung dengan wapres yang merupakan salah satu representasi politik pengambil kebijakan justru bicara sebaliknya. Bagaimana mungkin dengan carut marutnya perkeretaapian kita saat ini, kita justru menolak campur tangan dan menegasikan peran lebih dari pemerintah dengan menyatakan “PTKA tak butuh apa2 dari pemerintah”.....
apa operator pengen ada liberalisasi perkeretaapian... Bethe ingat rel dari APBN, mereka besar juga bukan karena kehebatannya hanya karena peraturan yg monopolistik dan faktor sejarah saja

ah... udah lah, ga ada baiknya juga kalo malahan saling menyalahkan, ntar kaya operator ajah.... itu semua seh domain Kemhub dengan operatornya (yg bahkan 1 operator aja ampe dibikin unit eselon-I tersendiri Top Banget ) dan sebenarnya ada apa antara Kementerian ini dan operatornya, koq keknya kurang akur ... benernya seh, dari fordis ini ane lebih berharap yak, kalo ada orang operator yg bisa memberikan pencerahan, tapi menggunakan pandangan yg berimbang.... jadi ga bikin bingung orang awam kek saya Ngiler

oh iya maap OOT kemana-mana, Back on Topic aja deh..pissss
masalah tarif CL naek, apa ada jaminan bahwa pelayanan akan ikut naik??? peningkatan pelayanan versi operator iru apa seh?? KRL dijamin ga mogok, ga telah > 10 menit, ato kalo gangguan parah...mogok ato keterlambatan >1 jam, penumpang yg dirugikan akan mendapat kompensasi 2x harga tiket??? yang kongkrit dunk...... jangan hanya janji ohh janjiiii.......

@ Bang ady_mcady ... hehehe, tenang bang... kalo ruas-ruas Toll udah jadi dan jalan layang non-toll udah jadi (JORR II, Toll Taman Mini-Blok M, Jalan Layang Cinere-Blom-M), yg menikmati bukan hanya kalangan bermobil koq... ane yakin bakalan banyak Mayasari Bhakti baru serta bus2&mobil jemputan kantor yg bakal bermunculan .. Xie Xie toh sama-sama transportasi publik dan sama-sama ber AC kan... sama-sama mengurangi populasi kendaraan pribadi Xie Xie


RE: Per 1 Oktober 2012, Tarif Commuter Line Naik! - Dana Komuter - 03-07-2012

Untuk jarak sependek itu, harga hampir sama dengan jarak yg cukup jauh utk ukuran komuter??? BingungBingungBingung
Gak salah tuh??? Sakit
Gak kebayang kalo kita dr pinggir Jakarta mau ke pinggir Jakarta juga... Semisal dr Bogor hendak ke Bintaro Jaya (arah ke Serpong) gitu...


RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - ady_mcady - 03-07-2012

@cak bangun,
betul cak. diambil postifnya saja. penambahan tol menjadikan tol makin lancar, bus2 yang lewat juga tambah lancar. syukur2 kalau busway juga bisa masuk tol kayak busway koridor 9. saya sangat berharap dari jaringan busway untuk mengatasi kemacetan dki, karena inilah satu2nya rapid transit yang jakarta punya saat ini, dan jaringannya sudah terbentuk dengan baik. jika bisa dikembangkan keluar ke arah suburbs lewat jalan tol akan sangat baik dan potensi konflik lebih kecil bila dibandingkan lewat jalan biasa yang sudah overpopulasi angkot+kopaja.

@dana,
menurut beberapa pakar transportasi, krl kita itu didesain sebagai moda ber"genre" mix alias campuran antara commuter dan rapid transit (mrt). itulah sebabnya setelah masuk wilayah urban (dki), jumlah stasiun/halte semakin rapat berjarak rata2 1 km. artinya, didaerah suburb krl berfungsi sebagai komuter, sementara di daerah urban berfungsi sebagai mrt.

masalahnya, tarifnya nggak mengikuti hal tersebut. mestinya, kalau model mix kayak begitu, sudah jelas harus ada tarif zona urban dan suburb. nggak bisa main pukul rata kayak sekarang. karena nanti penumpang didalam wilayah urban (dki) merasa tidak adil harus membayar sama dengan penumpang suburb (bodetabek).

penumpang suburb (bodetabek) pun jadi merasa tidak adil juga. tarif mahal, kok berhenti2 kayak moda mrt saja. mestinya layanan komuter itu hanya berhenti di beberapa stasiun, seperti krl ekspres, atau jalan tol yang langsung menghubungkan suburb dengan urban tanpa mampir ke mana2 seperti jalan biasa.


RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - MakSaa - 03-07-2012


berarti mas ady_mcady sistem komuter dan KRL ke arah timur sudah tepat ya? ada KRL yg hanya sampai Bekasi dan ada KA Purwakarta yang tidak berhenti di stasiun setelah masuk wilayah DKI..

Kalau gak salah untuk komuter ke Selatan waktu itu kita juga pernah punya sistem seperti itu walau tidak persis, ada KRL yang berhenti di setiap stasiun di wilayah DKI, lalu ada KRL Ekspress dan Pakuan yang langsung bablas sampai Depok, Bojong Gede atau Bogor. Tapi sistem itu skrg tdk dijalankan lagi, tanya kenapa?Ngeledek


RE: Tarif KRL/Comuter Naik? - spoor_jadul - 03-07-2012

ahahahahahahaha... yg saya bold bozzz... Ooohhh jadi itu, tujuannya operator bikin woro-woro.... itu hanya untuk menyatakan bahwa segala persoalannya itu adalah given yak... mantab neh cuci tangannya Top Banget bukan untuk mencari solusi dan memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik bahwa Pemerintah kurang ini, operator juga kurang itu.... dan sebagai pimpinan BUMN yg punya akses ke 2 kementerian (kEMHUB DAN Kem-BUMN), pimpinan operator seyogyanya akan melakukan beberapa upaya untuk memberikan yg terbaik bagi perkereta-apian... toh operator juga ga da upaya agar PSO turun dgn lancar.... mana buktinya kalo operator telah memisahkan pembukuan kereta PSO dan kereta non-PSO, pemisahan aset negara dan aset perseroan mana???? masalah PSO yak... saya hanya mencoba berpikir secara awam aja koq (maklum orang awam), kalo tahun 2011 subsidi 600'an M bisa dipake tarik K-3 ampe 11 gerbong, nah tahun 2012 PSO naek 20%, asumsi inflasi 5,7% terus dengan kebijakan TD 100% .... bukankah tidak ada alasan pengurangan/penghapusan ekonomi..... secara tidak ada trayek ekonomi baru....

ada sebuah tulisan
Quote:justru fakta sebaliknya. Dalam sebuah pertemuan antara PTKA/KCJ, anggota Komisi V DPR RI dan Perwakilan Penumpang (KRL Mania, Aspeka), dia bercerita saat ditanya Wapres Boediono “apa yang sesungguhnya dibutuhkan PTKA” lalu dijawab bahwa “PTKA tak butuh apa2 dari pemerintah bahkan PSO pun kami tak butuh”. Bagi saya pribadi ini –jika pengakuan itu benar– jelas pernyataan yang mengejutkan, mengecewakan dan sekaligus kontradiksi dengan wajah PTKA yang katanya sangat pro-rakyat seperti yang digambarkan dalam tulisan tersebut. Bagaimana mungkin PTKA mengeluh di media soal seretnya aliran PSO sementara ketika berhadapan langsung dengan wapres yang merupakan salah satu representasi politik pengambil kebijakan justru bicara sebaliknya. Bagaimana mungkin dengan carut marutnya perkeretaapian kita saat ini, kita justru menolak campur tangan dan menegasikan peran lebih dari pemerintah dengan menyatakan “PTKA tak butuh apa2 dari pemerintah”.....
apa operator pengen ada liberalisasi perkeretaapian... Bethe ingat rel dari APBN, mereka besar juga bukan karena kehebatannya hanya karena peraturan yg monopolistik dan faktor sejarah saja

ah... udah lah, ga ada baiknya juga kalo malahan saling menyalahkan, ntar kaya operator ajah.... itu semua seh domain Kemhub dengan operatornya (yg bahkan 1 operator aja ampe dibikin unit eselon-I tersendiri Top Banget ) dan sebenarnya ada apa antara Kementerian ini dan operatornya, koq keknya kurang akur ... benernya seh, dari fordis ini ane lebih berharap yak, kalo ada orang operator yg bisa memberikan pencerahan, tapi menggunakan pandangan yg berimbang.... jadi ga bikin bingung orang awam kek saya Ngiler

oh iya maap OOT kemana-mana, Back on Topic aja deh..pissss
masalah tarif CL naek, apa ada jaminan bahwa pelayanan akan ikut naik??? peningkatan pelayanan versi operator iru apa seh?? KRL dijamin ga mogok, ga telah > 10 menit, ato kalo gangguan parah...mogok ato keterlambatan >1 jam, penumpang yg dirugikan akan mendapat kompensasi 2x harga tiket??? yang kongkrit dunk...... jangan hanya janji ohh janjiiii.......

@ Bang ady_mcady ... hehehe, tenang bang... kalo ruas-ruas Toll udah jadi dan jalan layang non-toll udah jadi (JORR II, Toll Taman Mini-Blok M, Jalan Layang Cinere-Blom-M), yg menikmati bukan hanya kalangan bermobil koq... ane yakin bakalan banyak Mayasari Bhakti baru serta bus2&mobil jemputan kantor yg bakal bermunculan .. Xie Xie toh sama-sama transportasi publik dan sama-sama ber AC kan... sama-sama mengurangi populasi kendaraan pribadi :xie
[/quote]
[/spoiler]

Memang benar yang butuh PSO itu sebenarnya masyarakat yang menghendaki harga tarif krl yang terjangkau. Bukan operator KA nya yang butuh PSO. Maka bila masyarakat memang menghendaki tiket murah, silahkan teriak minta PSO ke pemerintah dari berbagai media ataupun audensi ke komisi V DPR sendiri. Jadi tidak hanya KA ekonomi saja yg dapat PSO, penumpang Commuter Line juga berhak mendapat PSO karena sebagai penumpang atau masyarakat sudah berkewajiban taat bayar pajak kepada pemerintah. Sehingga masyarakat berhak menghendaki harga tiket pelayanan publik yang murah dan nyaman juga.

Masalah Pemisahan Pembukuan munculnya dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2005 Pasal 65 ayat 5 yang menyatakan bahwa BUMN yang melaksanakan penugasan khusus Pemerintah, harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.

Yang jadi persoalan adalah tidak adanya petunjuk pelaksanaan, apa sebenarnya pemisahan pembukuan. Kalau di sisi PT KA setiap tahun sejak terima dana PSO selalu membuat Laporannya dan menjadi salah satu sumber audit PSO. Sama seperti orang ujian dan mengerjakan soal ujian, maka nilai saja mana yang bener dan mana yang tidak bener. Selama ini kan tidak ada komentar, karena perintah dari PP no 45 tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA, maka seharusnya pada saat RUPS tahunan juga dipersoalkan oleh BUMN. Coba cari juga disektor lain yang mendapat dana pso dan subsidi, apakah mereka punya aturan baku sebagai petunjuk PP no 45 tahun 2005 ?

kalau diskusi informal, intinya sebenarnya ada 2 saja, yaitu :
1. allowable cost dan non allowable cost
2. Driver cost untuk join cost

Nah saat ini belum ada Peraturan Menteri (PM)-nya apa sebenarnya pemisahan pembukuan. Misalkan:
1. Allowable cost dan non allowable cost. pada saat PSO belum cair maka PT KA meminjam dana talangan, maka bunganya apakah bisa dibebankan atau tidak ?, selama belum ada kriteria jelas maka akan debat kusir.
2. Driver cost untuk join cost. Pendanaan untuk perawatan prasarana, contoh jalan rel+jembatan , persinyalan. Katakanlah jalan rel+jembatan dana perawatan 100 Milyar, dan persinyalan 50 Milyar. Dan bagaimana pembebanan bila dilewati lebih dari satu kereta api, misal ada kereta api penumpang (ekonomi atau non ekonomi) dan barang. Apakah dibagi berdasarkan Gtkm ? atau pake KM-KA atau yang lainnya ?. Unit SPI (Satuan Pengawas Internal) PT KA setiap tahunnya misalkan membutuhkan dana 10 Milyar, dan dana tersebut pasti bersumber dari produk angkutan (artinya perlu ada pembebanannya), akan dibebankan bagaimana ke setiap kereta api ?, Gtkm ?, Km-ka ? proporsi pendapatan ? atau lainnya ?, tapi bila tidak ada kriterianya akan menimbulkan debat kusir.

Hitung PSO memang masih sulit, pegawai-pegawai PT KA digaji oleh PT KA tapi urus kereta PSO. Dipo dan Balai Yasa operasionalnya pakai cashflow PT KA tapi urus kareta PSO demikian juga equipment dan supplies tetap jadi 1 budgeting plan oleh Direktorat Sarana/prasarana PT KA jadi general ladger masih tetap 1. Sementara bila pembukuan PSO dipisah, jelas budget tidak cukup untuk pengadaan supplies dan equipment. Apa mau PT KA nombok terus ?

Sementara untuk hitung pembukuan akutansi yang baik tetap harus ada balancing TAC-IMO-PSO. Sampe sekarang belum ada kesepakatan yang jelas antara regulator dan operator KA mengenai hal ini semua. Bergembira juga telah terbit peraturan presiden (perpres) nomor 53 tahun 2012 tapi sayangnya masih belum ada duitnya juga, artinya masih hanya sebatas regulasi.

Pemisahan pembukuan akan sangat mudah pada saat dibuat kriteria-nya oleh Pemerintah, sehingga menjadi pegangan dalam membuat kontrak dan audit-nya. Sama saja di Pengadaan barang dan Jasa di sisi belanja negara, coba saja Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2010 dihapus, maka bagaimana KPK bisa mengatakan pengadaan barang dan jasa melanggar aturan ? karena aturannya tidak ada kriterianya. Sama seperti halnya di akuntansi, coba saja PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dibubarkan maka akan kacau karena tidak ada standar untuk menilainya.

Seperti halnya membicarakan SPM (standar pelayanan minimum) yang ada di Peraturan Menteri (PM) nomor 9 tahun 2011, maka relatif mudah mengatakan apakah pelayanan KA sudah memenuhi SPM atau belum, karena sudah jelas kriterianya. Coba bayangkan kalau belum ada PM no 9 tahun 2011 maka akan debat kusir.

Mengenai kompensasi, saya sampaikan dasar hukumnya dulu. Memang teknik operasinya sama-sama angkut penumpang tapi perilaku bisnisnya tetap beda. Dunia penerbangan mengikuti regulasi international sedangkan regulasi transportasi KA hanya lokal saja, kemudian dilihat dari sisi Peraturan Menteri (PM) -nya juga sudah berbeda sama sekali. Pesawat angkut penumpang private dan KA angkut penumpang massal, artinya target tetap beda. Kendati secara management transport sama tetap saja implementasi berbeda jauh. Perusahaan penerbangan bisa go publik, perusahaan KA belum bisa go publik, maka tetap beda perilaku bisnisnya. kalau mampu coba cari saja contoh-contoh korporasi yang sejenis, semisal bagaimana Indian Railways memberikan service kepada penumpang komuter, atau yang lainnya yg masih 1 tipe kualitas sosial-budaya-nya dengan negeri kita seperti perusahaan KA Philipina (PNR), Thailand, Malaysia, dan lain-lain.