Welcome, Guest
You have to register before you can post on our site.

Username
  

Password
  





Latest Threads
Pecinta Gajayana
Last Post: giusti
Hari ini 04:32 PM
» Replies: 891
» Views: 133348
All About Harina (Diskusi...
Last Post: d'tRAiNeR
Hari ini 04:29 PM
» Replies: 1645
» Views: 177897
Stasiun Kuala Lumpur
Last Post: aatea_goparmania
Hari ini 04:25 PM
» Replies: 5
» Views: 121
KA Bangunkarta Exa
Last Post: Illia
Hari ini 04:17 PM
» Replies: 1336
» Views: 186545
Argo Parahyangan.???
Last Post: d'tRAiNeR
Hari ini 04:16 PM
» Replies: 2137
» Views: 189559
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Akan Operasikan Ke...
Last Post: aatea_goparmania
Hari ini 04:12 PM
» Replies: 7
» Views: 93
Semua tentang Lokomotif y...
Last Post: d'tRAiNeR
Hari ini 04:06 PM
» Replies: 257
» Views: 29617
SEPUTAR KA CIREBON EKSPRE...
Last Post: yudiTJ_balik_lagi
Hari ini 04:04 PM
» Replies: 533
» Views: 75175
Stasiun TEGAL +4M
Last Post: yudiTJ_balik_lagi
Hari ini 03:56 PM
» Replies: 227
» Views: 38475
All About RAILWORKS
Last Post: P0987G
Hari ini 03:48 PM
» Replies: 1576
» Views: 223399

Search Forums

(Advanced Search)

Forum Statistics
» Members: 5.770
» Latest member: giusti
» Forum threads: 4.891
» Forum posts: 294.622

Full Statistics

  Selamat Datang
Selamat Datang di Forum Indonesian Railfans, Semboyan35.com

KRL Eco [ask] Survey INKA madiun
Posted by: nazala - Kemarin 02:32 PM - Replies (2)

halo temen2 rf numpang tanya, gni ane dapet tgas kuliah mau rencana survey di INKA madiun, trus temen2 dsini ada yg tau ga.. tempat bagian/divisi mana ntuk nyerahin surat ijin survey ini (secara formal) gtu?
#brtanya dlu sbelum brangkat, biar ga ribet n salah hehehe..
mohon bantuanx trimsNew_xiexie

Print this item Send this item to a friend

  Perjanjian Kontrak Tanah Perumka
Posted by: tonyerryanto - 17-Feb-2012 01:37 PM - No Replies

selamat siang perlu info dari rekan-rekan mengenai perjanjian kontrak tanah perumka.
Orang tua saya tinggal di dampit kabupaten malang, seperti biasanya rutin tiap tahun membayar sewa tanah /perpanjang uang sewa tanah PJKA.
Namun sejak tahun 2008 yang lalu perpanjangan dan pembayaran uang sewa tanah tidak bisa kami lakukan karena surat perjanjian kontrak sewa tanah harus diperbarui membutuhkan ongkos yang tidak murah.Hampir semua pemilik tempat , waktu itu tidak memperbarui surat tsb.
Terakhir ini ortu saya didatangi oleh wakil RT di tanah PJKA dampit , menurutnya ada pemutihan soal sewa tanah PJKA.
1. benarkah soal pembaharuan perjanjian kontrak tanah perumka tsb wajib, padahal pemilik dan nama yang tertera tetap sama?
2. berapa biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk perjanjian kontrak perumka tersebut apabila luasnya 268m2 ?
3.arti pemutihan apakah biaya sewa tanah yang belum kami bayar per 2008 hingga sekarang berarti dihapus?
4. terakhir kami melakukan pembayaran 22 mei 2006 untuk pembayaran masa tgl 29-1-2006 hingga 29-01-2008 sejumlah 636768 dengan luas 268m2. ketentuan yang sekarang berapa ya ?
5. pembaharuan surat perjanjian kontrak tanah perumka apakah memakai nama pemilik lama ataupun nama pemilik baru biayanya sama aja? berapa biaya pastinya untuk hal tersebut ?
nb : lokasi kami di daerah dampit kabupaten malang ikut daerah operasi 8 surabaya.
mohon penjelasan dari rekan-rekan yang paham tentang masalah tersebut.

Print this item Send this item to a friend

  Ngumpul Bareng Railfans Suroboyo
Posted by: panji_pradhana - 15-Feb-2012 10:21 PM - Replies (10)

New_mawar Agan - agan RF SUROBOYO .. AYO KUMPUL BARENG..... New_xiexie Pererat tali dolor RF suroboyo .. ngumpul bareng ama kita . New_mawar mari kita tembus juga BALAI YASA GUBENG Loko_merahbiru
SALAM Tag_semboyan35

Print this item Send this item to a friend