Semboyan35 Indonesian Railfans

Full Version: [Diskusi] Bagasi Kereta Api (Informasi Tarif, Syarat & Ketentuan)
You're currently viewing a stripped down version of our content. View the full version with proper formatting.
Pages: 1 2
Permisi mau bertanya seputar tarif bagasi pada kereta api, barang apa saja yang masuk ke bagasi ? Berapa tarifnya ?

sedikit informasi bagasi dari stasiun gambir, untuk ketentuannya masih sama di stasiun lain.


menurut STP 2015 barang bagasi tiap2 penumpang dibatasi seberat 40kg atau 200 dm3 utk volume nya, kalo diatas itu maka penumpang diwajibkan utk membeli tiket begasi,

ka ekonomi non komersial Rp 15.000 per 5kg
ka ekonomi komersial dan bisnis Rp 30.000 per 5kg
ka eksekutif Rp 50.000 perk 5kh

sedikit informasi bagasi dari stasiun gambir, untuk ketentuannya masih sama di stasiun lain.



[/quote]



Denger2 dari segi infra blum memadai, jdi msih lama berlakunya aturan ini,,, CMIIW

Untuk barang bagasi tangan kan maksimal beratnya 40Kg dan/atau dimensinya maksimal 200Dm3, nah kalau diatas itu ada bea tambahan. Apakah barang tersebut boleh dimasukan kedalam kereta ? (meskipun telah menambahkan bea tambahan sesuai dengan tambahan berat/dimensi barang tersebut). Atau barang tersebut 'harus' ditempatkan di 'gerbong' kereta Bagasi jika beratnya melebihi 20Kg dan/atau dimensinya melebihi 200Dm3 ??

Untuk barang bagasi tangan kan maksimal beratnya 40Kg dan/atau dimensinya maksimal 200Dm3, nah kalau diatas itu ada bea tambahan. Apakah barang tersebut boleh dimasukan kedalam kereta ? (meskipun telah menambahkan bea tambahan sesuai dengan tambahan berat/dimensi barang tersebut). Atau barang tersebut 'harus' ditempatkan di 'gerbong' kereta Bagasi jika beratnya melebihi 20Kg dan/atau dimensinya melebihi 200Dm3 ??
[/quote]

Juga sekalipun ga kena charge, sepeda lipat gitu masuk kabin ato gimana?
Kalau masuk kabin kereta, ditaroh dimana ya?
Sebenarnya saya berharap pemberlakuan tarif bagasi tidak kaku. Pemberlakuan aturan ini kan mengacu pada aturan yang berlaku di penerbangan. Namun yg perlu diketahui bahwa: Jika naik pesawat, barang yang akan masuk bagasi diperbolehkan hingga 20 kg. Selebihnya dikenakan tarif.

Namun penumpang masih bisa membawa barang masuk ke kabin. Seingat saya, yang diizinkan adalah 7 kg, dan ada ukuran maksimalnya. Namun saya pribadi sering koq membawa tas punggung yang cukup berat. Mungkin mendekati 10 kg. Mungkin lho.

Jadi kalo ditotal, penumpang pesawat dapat membawa barang dengan berat lebih dari 25 kg tanpa biaya tambahan.
mau nanya, ini berlaku buat ka lokal ga ya?

Dari artikel di Tribun Jogja, pembatasan berat bagasi juga berlaku di KA Lokalan. Berat lebih dari 40 Kg, ga bisa masuk kereta & pake ekspedisi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) siap menerapkan secara penuh kebijakan baru terkait jumlah bagasi kereta yang boleh dibawa penumpang. Apabila mulai Desember hingga Januari ini penumpang masih diberi toleransi, pada Februari mendatang kebijakan ini akan diterapkan secara tegas. Corporate Communication Manager PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, menyambu pemberlakukan aturan baru tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan.

Selain formulir, di stasiun juga disiapkan alat timbangan dan petugas. "Hal ini dilakukan agar masyarakat taat azas sesuai ketentuan. Aturan ini demi kenyamanan penumpang juga. Mulai Februari, barang bawaan lebih dari 40 kilogram tidak bisa masuk (ke kereta) dan harus dikirim melalui ekspedisi," kata Eko ketika ditemui media di sela Coffee Morning di Hotel @Hom Platinum Gowongan, Selasa (19/1/2016).Eko menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap penumpang maksimal bisa membawa 20 kilogram barang bawaan secara gratis. Lebih dari itu, setiap kilogramnya dikenakan biaya yang beragam sesuai dengan kelas keretanya.

"Untuk kelas eksekutif kelebihan per kilogram membayar Rp10 ribu, kelas bisnis Rp6 ribu, ekonomi dan KA lokal Rp.2000, maksimal 20 kilogram. Selama Desember hingga Januari ini kami telah melakukan uji coba. Mulai Februari peraturan ini diterapkan secara tegas," kata Eko. Selain dari sisi berat, perhitungan pun akan diterapkan pada sisi ukuran barang bawaan. Berdasarkan prosedur operasi standar PT. Kereta Api Indonesia (Persero), barang pribadi penumpang misalnya tas tangan, laptop, tas ransel dengan ukuran tidak lebih dari 50cmX35cmX25cm masih diperbolehkan. Barang lainnya yang masih diperbolehkan antara lain sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh. Berikutnya, kursi roda manual, kereta bayi dan tongkat alat bantu jalan juga diperbolehkan.

Sementara untuk barang bawaan yang ukurannya melebihi 200 dm3 dengan dimensi melebihi 70cmX48cmX60Cm maka tidak diperbolehkan masuk ke kereta api. Kemudian, untuk peralatan olahraga, peralatan elektronik dan peralatan musik tertentu dengan ukuran melebihi ketentuan namun masih dianggap pantas dibawa masuk, dapat dibawa dengan membeli tempat duduk tambahan.
Jika tidak ada tempat duduk tambahan, maka barang tidak diperbolehkan masuk.

"Sumber Berita"
http://jogja.tribunnews.com/2016/01/20/pt-kai-siap-terapkan-kebijakan-pembatasan-bagasi-mulai-februari-2016?
Lah itu berarti pas boarding ditimbang dulu atau sekedar kira kira oleh petugas boarding? Bingung
Pages: 1 2